Menu ✖

Jakarta

Update Informasi, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

badge-check

Update Informasi, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Perbesar

Ilustrasi

JAKARTA, PENUTURNEWS.ID – Untuk mengupdate informasi jadwal terbaru untuk pelantikan kepala daerah terpilih (dalam Pilkada 2024). Bahkan, telah resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyesuaian jadwal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.

Seperti diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih mengalami perubahan dari yang sebelumnya sempat ditetapkan, yakni tanggal 6 Februari 2025 untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta pelantikan walikota dan wakil walikota, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk pelantikan bupati dan wakil bupati.

Jadwal tersebut kemudian diundur, dan resmi ditetapkan jadwal baru tanggal 20 Februari 2025.

Perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang diperuntukkan bagi 505 kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkara di MK tidak dilanjutkan (dismissal).

Pelantikan Kepala Daerah Serentak: 20 Februari 2025

Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.

Ketentuan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan tersebut berlaku dalam hal berikut ini:

  • Tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.
  • Terhadap perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang.

Berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4-5 Februari 2025. Adapun pelantikan dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dalam hal terdapat:

  • Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
  • Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan MK selesai secara keseluruhan.
  • Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

Untuk diketahui Berita ini telah tayang di Detik.com pada 14 Februari 2025. [RED]

Baca Juga : Peringati Valentine Day, RSUD Kurun Terima Kunjungan dari TK ST Yosef

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Kejar Target Desa Sehat, Camat Kahut Wano Siapkan Tim Kecamatan Turun Langsung ke Desa

23 Okt 2026 - 06:41 WIB

Kejar Target Desa Sehat, Camat Kahut Wano Siapkan Tim Kecamatan Turun Langsung ke Desa

Benda Kubah Misterius Muncul di Kebun Sawit, Warga Heboh: Dari Langit atau Jatuh dari Antah Berantah?

20 Okt 2026 - 05:26 WIB

Benda Kubah Misterius Muncul di Kebun Sawit, Warga Heboh: Dari Langit atau Jatuh dari Antah Berantah?

Geger! Benda Misterius 6 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Kotim, Benarkah Bangkai Pesawat?

19 Okt 2026 - 05:56 WIB

Geger! Benda Misterius 6 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Kotim, Benarkah Bangkai Pesawat?

Bupati Gumas Tutup PT BMB, Sentil Soal “Backing”: Jangan Perusahaan yang Ngatur Pemerintah!

9 Okt 2026 - 03:58 WIB

Bupati Gumas Tutup PT BMB, Sentil Soal “Backing”: Jangan Perusahaan yang Ngatur Pemerintah!
Trending di Kabupaten Gunung Mas