Menu ✖

Polisi

Polda Kalteng Berhasil Bekuk Bandar Narkoba dan TPPU di Wilayah Kotim

badge-check

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat  menujukan barbuk dalam pres rilis pengungkapan, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (03/05/2025). [Foto; Ist] Perbesar

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat  menujukan barbuk dalam pres rilis pengungkapan, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (03/05/2025). [Foto; Ist]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) patut diapresiasi. Pasalnya, kini telah berhasil dalam mengungkap dan membekuk, sejumlah kasus peredaran gelap narkoba di wilayah jajaran Polda setempat, salah satu diduga bandar SMA (42) yang beroperasi di wilayah Kotawiringin Timur (Kotim).

 

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat mengelar pres rilis pengungkapan, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (03/05/2025).

 

Ia menyampaikan, didalam pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pindana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

“Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil, ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket diduga sabu, dengan berat kotor  497,78 gram diduga  pelaku milik SMA,” ungkap Kombes Pol Erlan Munaji.

 

Erlan juga mengatakan, komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.Tentunya, juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar dengan moto Bersih dari Sindikat Narkoba.

 

Senada, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

 

“Hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Baamang Hulu, Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit motor Honda, Yamaha dan Kawasaki, dan sembilan Speed Boat dan perahu karet,” jelas Dodo sapaan akrapnya ini.

 

Kombes Pol Dodo juga menegaskan,untuk pelaku akan dikenakan pasal 137 huruf Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Jo) pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, kepada tersangka maksimal 20 tahun penjara,”
demikian dia.

 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[*/red]

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI