PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) patut diapresiasi. Pasalnya, kini telah berhasil dalam mengungkap dan membekuk, sejumlah kasus peredaran gelap narkoba di wilayah jajaran Polda setempat, salah satu diduga bandar SMA (42) yang beroperasi di wilayah Kotawiringin Timur (Kotim).
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat mengelar pres rilis pengungkapan, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (03/05/2025).
Ia menyampaikan, didalam pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pindana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil, ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket diduga sabu, dengan berat kotor 497,78 gram diduga pelaku milik SMA,” ungkap Kombes Pol Erlan Munaji.
Erlan juga mengatakan, komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.Tentunya, juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar dengan moto Bersih dari Sindikat Narkoba.
Senada, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Baamang Hulu, Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit motor Honda, Yamaha dan Kawasaki, dan sembilan Speed Boat dan perahu karet,” jelas Dodo sapaan akrapnya ini.
Kombes Pol Dodo juga menegaskan,untuk pelaku akan dikenakan pasal 137 huruf Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Jo) pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, kepada tersangka maksimal 20 tahun penjara,”
demikian dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.