Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Mau Kabur ke Kalbar, Lima Orang dalang Penjarahan Pengerusakan di PT. AKPL Dibekuk

badge-check

Dirreskrimum KBP Nuredy Irwansyah Putra (kiri) dan Kabidhumas KBP Erlan Munadji (kanan). [Foto : humas] Perbesar

Dirreskrimum KBP Nuredy Irwansyah Putra (kiri) dan Kabidhumas KBP Erlan Munadji (kanan). [Foto : humas]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Polisi menangkap lima orang pelaku baru dalam kasus penjarahan sawit dan pengerusakan fasilitas PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Seruyan, Kalimantan Tengah.

Lima pelaku itu merupakan dalang dibalik aksi penjarahan yang melibatkan 27 tersangka yang sebelumnya telah dibekuk oleh kepolisian.
Mereka sempat berupaya kabur ke Kalimantan Barat sebelum dibekuk di Jalan Trans Kalimantan, Kamis (23/5/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng telah meringkus sebanyak lima orang pelaku termasuk otak dari tindak pidana penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan pengerusakan fasilitas PT AKPL.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, kelima orang yang baru ditangkap berinisial C als L, DP, D, N als A, YL.

“Sementara aktor intelektual dari kasus ini yaitu C als L, DP, dan YL,” ucap Nuredy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2025) malam.

Kelima tersangka tersebut ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka hendak melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan jalur darat.

“Kelima tersangka baru ini merupakan otak dari kejadian di PT AKPL, para tersangka ini yang membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengrusakan fasilitas serta pos keamanan perusahaan,” ucapnya.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di rutan Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Sebelumnya, polisi telah meringkus 29 pelaku dimana 27 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam penjarahan TBS sawit di PT AKPL.

Puluhan pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda.

Polda Kalteng berjanji bakal mengungkap seluruh jaringan pelaku dan menjerat mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di perkebunan sawit di Kalteng.

“Kami saat ini melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait ke mana mereka menjual sawit yang dicuri dan hal-hal lainnya,” pungkasnya.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[*/red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI