PALANGKA RAYA, Penuturnews.id — Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran hasil hutan kayu dengan menggunakan dokumen palsu. Diduga ada dua tersangka, RD (19) dan AP (21), ditetapkan sebagai pelaku peredaran kayu ilegal tersebut.
Menurut, Kepala Balai Pengamanan Gakkum Kehutanan Kalimantan, Leonardo Gultom, penangkapan kedua tersangka berawal dari Operasi Gakkum Kehutanan di Wilayah Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 2 unit truk dengan Nomor Polisi KH 8108 TN dan KH 9031 GC yang mengangkut kayu olahan jenis Benuas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa truk tersebut mengangkut kayu olahan sebanyak ±6,68 m³ dan ±7,69 m³ dengan ukuran yang bervariasi, namun tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Kami menjerat RD dan AP karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan, berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi surat keterangan,” kata Leonardo Gultom.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) UU Tindak Pidana Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.
Dengan demikian, Balai Gakkum Kehutanan Kalteng berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal dengan dokumen palsu dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di Kalimantan.
[rri/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1








Komentar ditutup.