Menu ✖

Eksekutif

Balai Gakkum Kehutanan Kalteng Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal dengan Dokumen Palsu

badge-check

Gakkum Kemenhut yang mengamankan kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah di Kalimantan Tengah [Foto: Gakkum Kemenhut] Perbesar

Gakkum Kemenhut yang mengamankan kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah di Kalimantan Tengah [Foto: Gakkum Kemenhut]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id — Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran hasil hutan kayu dengan menggunakan dokumen palsu. Diduga ada dua tersangka, RD (19) dan AP (21), ditetapkan sebagai pelaku peredaran kayu ilegal tersebut.

 

Menurut, Kepala Balai Pengamanan Gakkum Kehutanan Kalimantan, Leonardo Gultom, penangkapan kedua tersangka berawal dari Operasi Gakkum Kehutanan di Wilayah Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 2 unit truk dengan Nomor Polisi KH 8108 TN dan KH 9031 GC yang mengangkut kayu olahan jenis Benuas.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa truk tersebut mengangkut kayu olahan sebanyak ±6,68 m³ dan ±7,69 m³ dengan ukuran yang bervariasi, namun tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

 

“Kami menjerat RD dan AP karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan, berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi surat keterangan,” kata Leonardo Gultom.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) UU Tindak Pidana Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.

 

Dengan demikian, Balai Gakkum Kehutanan Kalteng berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal dengan dokumen palsu dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di Kalimantan.

[rri/red] 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

30 Okt 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas
Trending di Hukum dan Kriminal