Menu ✖

Headline

PWI Kalteng Bantah MH Anggota PWI, dan Minta Klarifikasi dari Akun Tiktok @beritakaltengterkini

badge-check

Ketua PWI Kalteng M Zainal. [Foto :Dok.PWI Kalteng] Perbesar

Ketua PWI Kalteng M Zainal. [Foto :Dok.PWI Kalteng]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Beredarnya video di akun Tiktok @beritakaltengterkini yang menyebutkan oknum wartawan berinisial MH merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng. Hal itulah,  Ketua PWI Kalteng, M Zainal, membantah bahwa oknum wartawan berinisial MH yang disebutkan dalam video di akun Tiktok @beritakaltengterkini adalah anggota PWI Kalteng.

 

“Video yang beredar sangat menyesatkan, dan merusak nama baik PWI, khususnya PWI Kalteng,” tegas M Zainal, saat rilis, Rabu (28/10/2025).

 

Karena itu, M Zainal meminta pemilik akun untuk segera melakukan klarifikasi atas video yang dibuat dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, PWI Kalteng akan melakukan tindakan hukum.

“Kami meminta pemilik akun segera melakukan klarifikasi atas video yang dibuat dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, maka PWI Kalteng akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya lagi.

 

M Zainal menjelaskan, bahwa MH tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng. Namun, ia tidak menampik bahwa MH memegang Kartu Kompetensi yang lembaga ujinya PWI.

“Oknum MH bukan anggota PWI Kalteng. Namun, kami tidak menampik jika oknum MH memang memegang Kartu Kompetensi, yang lembaga ujinya PWI,” kata M Zainal.

 

Untuk itu, M Zainal meminta, masyarakat untuk menyaring isu yang beredar, khususnya yang membawa nama PWI. Nama-nama anggota PWI Kalteng dapat dicek di web resmi pwikalteng.or.id.

 

“Kami meminta kepada masyarakat luas dapat menyaring isu yang beredar, khususnya yang membawa nama PWI,” ujarnya.

 

selain itu, M Zainal, juga mempersilakan kepada siapapun yang merasa dirugikan atas tindakan MH untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. PWI Kalteng juga akan segera melaporkan tindakan MH ke Dewan Pers agar kompetensinya dicabut.

 

“Dan kepada Aparat Penegak Hukum, silakan melakukan tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga akan segera melaporkan tindakan oknum MH ini ke Dewan Pers,” pungkas dia.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[*/red]   

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

30 Okt 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas
Trending di Hukum dan Kriminal