Menu ✖

Legislatif

Dewan Minta Perangkat Daerah Pro Aktif Perjuangkan Program ke Pusat

badge-check

Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Merkurius Galan [Ist]
Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Merkurius Galan [Ist]

PENUTURNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Merkurius Galan meminta kepada Perangkat Daerah (PD) dilingkup Pemkab Pulang Pisau untuk lebih proaktif menjalin komunikasi, koordinasi, serta membangun jaringan dengan pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga terkait.

Langkah tersebut kata pria yang akrab disapa Galan, sangat strategis guna memaksimalkan potensi anggaran pusat sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah.

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

” Nah, melalui Inpres ini, pemerintah pusat diberikan ruang dan kewenangan untuk melakukan intervensi pembangunan jalan di daerah, termasuk jalan yang selama ini bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, ” ungkapnya

Ia menjelaskan selama bahwa kewenangan pembangunan jalan sudah terbagi jelas. Dimana, jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui APBD kabupaten, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui APBD provinsi.

” Namun dengan adanya Inpres ini, pemerintah pusat dapat membangun jalan baik yang berstatus jalan kabupaten maupun jalan provinsi,” jelasnya.

Galan menambahkan, dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten melalui dinas terkait memiliki peluang besar untuk memperjuangkan pembangunan atau peningkatan jalan yang dinilai sangat mendesak dengan mengusulkannya kepada pemerintah pusat berdasarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025.

“Misalnya ada jalan kabupaten yang sangat perlu dibangun atau ditingkatkan, itu bisa kita usulkan, dan pembiayaannya dapat menggunakan APBN,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya sikap proaktif dari instansi terkait, terutama karena mekanisme pengusulan kini dilakukan melalui sistem aplikasi, sehingga seluruh persyaratan administrasi harus diinput dan dipenuhi secara lengkap.

“Ketika semua persyaratan sudah dipenuhi, kita juga harus terus menelusuri dan mengawal usulan tersebut. Artinya, tidak cukup hanya mengusulkan, tetapi harus benar-benar proaktif,” tegasnya.

Anggota dewan terpilih dari Dapil 1 Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang itu menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menyiasati keterbatasan anggaran daerah, sehingga Kabupaten Pulang Pisau tetap dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan melalui dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, meskipun di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[Pls/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Kasus Narkoba, 562 Gram Sabu dan 38 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Bartim

16 Okt 2026 - 04:53 WIB

Dua Kasus Narkoba, 562 Gram Sabu dan 38 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Bartim

Ketua DPRD Gumas Geram, Angkutan Kontraktor Diduga Bikin Jalan Wilayah Rungan Makin Rusak

14 Okt 2026 - 05:10 WIB

Ketua DPRD Gumas Geram, Angkutan Kontraktor Diduga Bikin Jalan Wilayah Rungan  Makin Rusak

Plasma 20 Persen Jadi Sorotan, Ketua DPRD Gumas Tegaskan Perusahaan Wajib Taat Aturan

11 Okt 2026 - 03:26 WIB

Plasma 20 Persen Jadi Sorotan, Ketua DPRD Gumas Tegaskan Perusahaan Wajib Taat Aturan

Calon Kades Wajib Bersih dari Narkoba dan Pilkades Harus Transparan, Pesan DPRD Gumas

7 Okt 2026 - 05:09 WIB

Calon Kades Wajib Bersih dari Narkoba dan Pilkades Harus Transparan, Pesan DPRD Gumas

Kabar Duka Menyeruak, Nadalsyah “Koyem” Dikabarkan Berpulang, Jenazah Disebut Akan Dibawa ke Muara Teweh

5 Okt 2026 - 13:18 WIB

Kabar Duka Menyeruak, Nadalsyah “Koyem” Dikabarkan Berpulang, Jenazah Disebut Akan Dibawa ke Muara Teweh
Trending di Barito Utara