PENUTURNEWS.ID – Polresta Palangka Raya melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas di lingkungan Polri.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Senin (16/3/2026).
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.
Personel yang diberhentikan yakni Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Satsamapta Polresta Palangka Raya. Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara PTDH yang dihadiri oleh Wakapolresta, para pejabat utama (PJU), dan personel Polresta Palangka Raya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[dk_reborn168/red]










Komentar ditutup.