Menu ✖

Polisi

Siang Tukang Malam Jadi Bandar, Dua Pria di Palangka Raya Digrebek! Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi

badge-check

[Foto : Polisi] Perbesar

[Foto : Polisi]

PENUTURNEWS.ID – Kedok dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palangka Raya.

Ketika penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas meringkus dua terduga pelaku berinisial MA (50) dan AF (45). Keduanya diketahui merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan tukang kanopi.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW serta warga,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni tiga paket sabu dengan kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram atau lebih dari 3 kilogram.

Selain itu, diamankan pula empat paket berisi total 400 butir pil diduga ekstasi berwarna kuning.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, sejumlah barang lain yang turut disita antara lain plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, dua unit timbangan digital, serta tas dan tiga unit handphone.

“Seluruh barang bukti diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

 

[Do/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI