PENUTURNEWS.ID – Jajaran Polsek Seruyan Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat malam (23/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Batu Beliung, RT 004/RW 001, Kelurahan Rantau Pulut. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Seruyan Tengah, Ipda Martono, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Kapolsek Seruyan Tengah, Ipda Martono menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (34) di kediamannya.
Sebelum penggeledahan dilakukan, aparat turut menghadirkan Ketua RT dan Lurah setempat sebagai saksi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh pelaku, petugas menemukan sebuah wadah minyak rambut di kantong celana kiri RR yang berisi plastik klip kosong, satu bendel plastik klip bening berisi diduga sabu, serta potongan sedotan warna biru.
Sementara itu, dari kantong celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp221 ribu dan satu unit telepon genggam.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku. Di bawah kasur, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu, 99 plastik klip kosong, alat hisap bong, serta korek api gas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto mencapai 1,43 gram. Selain itu, turut diamankan puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu, handphone Vivo Y03T, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Seruyan Tengah, Ipda Martono, menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Seruyan Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ruang gerak para pelaku terus kami persempit. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, karena setiap informasi dari warga sangat berarti bagi kepolisian,” tegas Kapolres.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Di/red]










Komentar ditutup.