PENUTURNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (35) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam Infinix Smart 9, serta satu kartu SIM Telkomsel. Perkara tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Barito Timur dengan laporan polisi Nomor: LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.
“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko.
Lebih lanjut, AKP Eko menegaskan bahwa Polres Barito Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Di akhir keterangannya, AKP Eko Sutrisno mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Apabila mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 Polres Barito Timur atau langsung kepada Satresnarkoba. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan identitas pelapor,” imbaunya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Man/red]










Komentar ditutup.