PENUTURNEWS.ID – Apa yang sebenarnya terjadi hingga seorang pemuda tega menghabisi nyawa rekannya sendiri? Pertanyaan itu mulai menemukan jawabannya setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat.
Sebanyak 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026). Satu per satu rangkaian peristiwa diperlihatkan untuk mencocokkan keterangan tersangka, para saksi, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A., serta disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas, termasuk Kasi Tindak Pidana Umum, Tantra Perdana Sani, S.H., S.Sos., M.H., bersama Jaksa Peneliti Deny Kartikasari, S.H.
Mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., AKP Agung menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan setiap fakta tersusun secara utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Rekonstruksi ini merupakan bentuk transparansi penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Tujuannya agar berkas perkara lengkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Agung Gunawan Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, penyidik mengungkap bahwa tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.
Yang mengejutkan, katanya, dugaan motif di balik peristiwa itu bukan karena persoalan ekonomi ataupun konflik berkepanjangan. Penyidik menyebut, tindakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah keinginan tersangka agar korban tidak bekerja pada malam hari tidak dihiraukan.
Perasaan tersinggung itu, menurut hasil penyidikan, berubah menjadi dendam hingga berujung pada peristiwa tragis di kawasan Sungai Barou pada keesokan harinya.
Dalam rekonstruksi, sambung AKP Agung menjelaskan, penyidik memperagakan seluruh rangkaian kejadian sejak sebelum pertemuan antara korban dan tersangka, hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setiap adegan diperankan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik,” terangnya.
Kasat Reskrim menegaskan, rekonstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penting untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat sebelum perkara memasuki proses penuntutan.
“Atas perbuatannya, tersangka kini dibidik dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Kendati begitu, Kasat juga memastikan, proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif. Penyidik berharap pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Tetapi juga menjadi pengingat kita bahwa persoalan yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tandasnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/red]










Komentar ditutup.