PENUTURNEWS.ID – Operasi Antik Telabang 2026 kembali memakan “korban”. Kali ini, seorang pria berinisial TM (29) tak lagi bisa bersembunyi. Dugaan bisnis haram yang dijalankannya akhirnya terendus aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas setelah warga geram dan memilih angkat bicara.
Bukan karena kebetulan. Informasi masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), menjadi titik awal terbongkarnya dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan secara senyap hingga akhirnya operasi penangkapan digelar pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat tim Satresnarkoba bergerak, TM tak memiliki banyak ruang untuk mengelak. Ia diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Dandang. Kepada petugas, pria asal Tewah itu diduga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Februari 2026.
Polisi kemudian menyisir setiap sudut rumah. Hasilnya membuat dugaan warga semakin menemukan titik terang. Dari balik sebuah bantal, petugas menemukan sebuah dompet kulit kecil berwarna cokelat yang diduga dijadikan tempat menyimpan paket sabu. Penemuan itu turut disaksikan warga sebagai saksi penggeledahan sesuai prosedur.
Tak hanya satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, polisi juga menyita sembilan plastik klip kosong, tiga sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit ponsel OPPO A60 warna biru, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., PS Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Sutrisno, S.Sos., menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari keberanian masyarakat yang tidak memilih diam.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendirian. Informasi dari masyarakat menjadi senjata paling ampuh untuk memutus mata rantai peredaran barang haram. Kami mengapresiasi kepedulian warga dan memastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Siapa pun yang nekat mengedarkan narkoba di Gunung Mas, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” tegas Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi Humas Polres, Rabu (8/7/2026).
Kini TM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Operasi Antik Telabang 2026 kembali mengirim pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika: Gunung Mas bukan tempat yang aman untuk menjalankan bisnis haram. Sekecil apa pun celahnya, polisi akan memburunya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Gms/red]










Komentar ditutup.