PENUTURNEWS.ID – Belakangan ini banyak pengendara motor mendadak melirik sandal di kakinya. Bukan karena putus atau hilang, melainkan khawatir bakal ditilang setelah beredar kabar bahwa pengendara yang memakai sandal jepit akan dikenai denda hingga Rp250 ribu.
Tenang dulu! Kabar yang ramai beredar di media sosial itu dipastikan hoaks.
Satlantas Polresta Palangka Raya menegaskan, hingga saat ini tidak ada aturan ataupun pasal yang melarang pengendara sepeda motor memakai sandal jepit saat berkendara.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Lantas Kompol Hermanto menegaskan, polisi tidak pernah menjadikan sandal jepit sebagai alasan untuk melakukan penindakan tilang.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Pengendara yang memakai sandal jepit tidak ditilang karena memang tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut,” tegas Hermanto saat ditemui, Kamis (23/7/2026) sore.
Meski begitu, bukan berarti polisi menyarankan pengendara tetap menggunakan sandal jepit. Hermanto menjelaskan, memakai sepatu jauh lebih dianjurkan karena mampu memberikan perlindungan lebih baik apabila terjadi kecelakaan atau pengendara terjatuh.
Menurutnya, para pengendara yang sering melakukan perjalanan jauh atau touring dengan sepeda motor berkapasitas besar hampir selalu menggunakan sepatu sebagai bagian dari perlengkapan keselamatan.
“Silakan saja memakai sandal, tidak ada pasal yang melarang. Tetapi tentu ada risikonya bagi keselamatan pengendara sendiri,” ujarnya.
Lalu, apa sebenarnya yang menjadi sasaran tilang polisi?
Hermanto menjelaskan, fokus penindakan tetap mengacu pada aturan lalu lintas yang berlaku. Untuk pengendara sepeda motor, helm berstandar SNI merupakan perlengkapan wajib. Sementara bagi pengemudi mobil, penggunaan sabuk pengaman (seatbelt) tidak boleh diabaikan.
Selain perlengkapan pengendara, petugas juga memeriksa kondisi kendaraan. Mulai dari kaca spion kiri dan kanan, lampu utama, lampu rem, lampu sein, klakson, hingga penggunaan knalpot standar. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan berpotensi dikenai sanksi.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan juga menyasar kelengkapan administrasi. Pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan, membawa STNK yang masih berlaku, serta memasang pelat nomor (TNKB) sesuai ketentuan.
Satlantas Polresta Palangka Raya pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang viral di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Alih-alih sibuk mengganti sandal dengan sepatu karena takut ditilang, masyarakat justru diminta lebih memperhatikan hal-hal yang memang diwajibkan dalam aturan lalu lintas.
“Utamakan keselamatan dan pastikan seluruh perlengkapan berkendara maupun kendaraan telah lengkap sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat ditekan dan pelanggaran lalu lintas dapat dihindari,” pungkas Kompol Hermanto.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/Red]










Komentar ditutup.