PENUTURNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Drama pelarian narapidana seumur hidup Anton Kurniawan Styanto dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya ternyata belum tamat. Setelah sebelumnya sang istri lebih dulu dijerat hukum, kini penyidik membongkar fakta baru yang membuat publik tercengang. Seorang oknum anggota Polri aktif resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemasok pistol yang dipakai Anton saat mencoba kabur.
Kasus yang sempat menggegerkan Kalimantan Tengah itu kini terus dikembangkan oleh Polresta Palangka Raya. Polisi menduga senjata api yang nyaris membuat pelarian Anton berhasil bukan berasal dari pasar gelap biasa, melainkan dibeli dari oknum polisi sebelum akhirnya sampai ke tangan istri narapidana untuk diselundupkan ke dalam lapas.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni istri Anton berinisial J (Juwita) dan seorang anggota Polri aktif.
“Kasusnya sudah ditangani Polresta Palangka Raya. Selain istri A, ada juga oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Diduga senjata api itu dibeli dari oknum tersebut,” tegas Kapolda di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, penyidik belum menutup buku. Justru sebaliknya, rantai penyelundupan senjata api itu kini terus diurai. Polisi masih memburu kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain, mulai dari proses pembelian, distribusi, hingga lolosnya pistol masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Menurut Kapolda, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa pistol tersebut memang berada di tangan Anton saat upaya pelarian berlangsung. Bahkan narapidana kasus pembunuhan itu sempat mengarahkan senjata ke petugas yang menghadangnya.
Beruntung, pistol itu mengalami macet sehingga gagal meletus. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan petugas untuk melumpuhkan Anton dan menggagalkan pelariannya sebelum situasi berubah menjadi lebih berbahaya.
“Saat ini diketahui senjata api itu didapatkan dari istrinya. Pembeliannya diduga melibatkan anggota. Saat ini sudah ada dua tersangka dan kasusnya terus dikembangkan,” jelas Iwan.
Sebelumnya, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Berkas perkara saat ini masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Sudah ditetapkan tersangka, prosesnya sekarang sudah di Polres,” ujarnya.
Namun pelimpahan perkara belum bisa dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum. Berkas baru akan dikirim setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Tak berhenti di situ, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu rencana kaburnya Anton maupun proses penyelundupan pistol ke dalam lapas. Jika ditemukan alat bukti baru, bukan tidak mungkin daftar tersangka akan kembali bertambah.
Kasus ini bermula pada 23 Mei 2026, ketika Anton Kurniawan Styanto nekat mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan membawa sepucuk pistol yang diduga diselundupkan oleh istrinya saat jam besuk. Aksi nekat itu akhirnya kandas setelah senjata yang dibawanya gagal berfungsi dan petugas berhasil melumpuhkannya.
Kini, penyidik tak hanya fokus pada pelaku yang membawa senjata, tetapi juga memburu seluruh mata rantai yang membuat pistol itu bisa menembus pengamanan lapas.
Pesannya tegas; perkara ini bukan lagi sekadar upaya pelarian napi, melainkan dugaan jaringan penyelundupan senjata api yang menyeret orang-orang di luar tembok penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Tr/Red]










Komentar ditutup.