PENUTURNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Begitu asap membumbung, penyelidikan langsung dimulai. Tidak ada lagi ruang bagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlalu begitu saja tanpa jejak. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menyelidiki setiap titik kebakaran dan memburu siapa pun yang terbukti menjadi penyebabnya.
Instruksi tegas itu disampaikan Kapolda usai melakukan patroli udara bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan unsur terkait, Selasa (28/7/2026). Dari udara, rombongan memantau sejumlah titik karhutla di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, sekaligus mengecek kesiapan posko serta personel yang berjibaku di lapangan.
Menurut Irjen Pol Iwan, setiap kemunculan api harus diikuti proses penyelidikan. Tidak boleh ada satu pun peristiwa karhutla yang dibiarkan tanpa upaya mengungkap penyebabnya.
Seluruh kapolres dan kapolsek diminta bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran, bahwa setiap terjadi karhutla harus dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab munculnya api. Untuk wilayah ini, Polresta bersama Polsek juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan,” kata Irjen Pol Iwan.
Di Kota Palangka Raya, proses penyelidikan bahkan telah berjalan. Polresta Palangka Raya bersama jajaran polsek sudah memeriksa sejumlah pemilik lahan sebagai bagian dari pendalaman guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas munculnya titik api.
Meski demikian, Kapolda menegaskan hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih terus didalami. Berbagai informasi dari masyarakat telah diterima, namun semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak salah sasaran.
Menurutnya, penyebab karhutla bisa bermacam-macam. Mulai dari dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga kelalaian masyarakat, seperti meninggalkan api saat memancing atau aktivitas lain di kawasan rawan terbakar.
“Kami menerima cukup banyak informasi. Kemungkinan penyebabnya bisa saja karena adanya unsur kesengajaan saat membuka lahan. Selain itu, ada juga kemungkinan akibat kelalaian masyarakat, misalnya saat memancing kemudian meninggalkan api di lokasi memancing atau di tempat lainnya. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan agar kami tidak keliru dalam menyimpulkan penyebab kebakaran,” jelasnya.
Di sisi lain, Polda Kalteng juga terus memperkuat penanganan karhutla melalui Operasi Aman Nusa II. Sebanyak 500 personel telah disiagakan di berbagai wilayah Kalimantan Tengah dengan dukungan peralatan, termasuk kendaraan Armoured Water Cannon (AWC). Sementara itu, helikopter water bombing milik BPBD telah dioperasikan untuk membantu pemadaman dari udara.
Kapolda mengatakan, fokus penanganan saat ini diprioritaskan di lima daerah dengan peningkatan kejadian karhutla, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kapuas.
Tak hanya mengandalkan patroli darat dan udara, Satgas Karhutla yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta pemerintah daerah juga setiap hari memantau kemunculan hotspot melalui aplikasi pemantauan.
Begitu titik panas terdeteksi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan keberadaan api, mempercepat pemadaman, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti sebagai dasar penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana karhutla.
Pesan Kapolda jelas, api boleh dipadamkan, tetapi penyebabnya tidak boleh dibiarkan hilang tanpa pertanggungjawaban.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Tr/Red]










Komentar ditutup.