PENUTURNEWS.ID – Mau menyimpan sesuatu di mobil, sepertinya kotak rokok adalah tempat yang dianggap cukup aman. Namun, bagi seorang pria berinisial S (30), pilihan tempat penyimpanan itu justru berujung panjang.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti bruto sekitar 16,49 gram. S diamankan polisi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, petugas menemukan S berada di kawasan Jalan Salampak Umar dan langsung mengamankannya.
Tak berhenti di situ. Polisi kemudian memeriksa kendaraan Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK yang digunakan S.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek DUNHILL warna hitam yang diletakkan di atas sun visor mobil. Di dalam kotak rokok itu, polisi menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang lain, yakni satu pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu korek gas warna orange, satu tas warna cokelat, satu unit handphone OPPO A5X warna biru gelap, serta satu unit Mitsubishi Xpander beserta STNK.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang temuan telah diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
Kini, S bersama barang bukti telah berada di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kotak rokok yang semula tampak biasa saja pun berubah menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat. Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[B1b/Red]










Komentar ditutup.