PENUTURNEWS.ID – Niat membakar lahan diam-diam tengah malam berujung petaka. Seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial V (15) diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di wilayah Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Yang bikin situasi semakin panas, bukan hanya api yang berkobar. Saat warga sedang berjibaku memadamkan kebakaran, seorang pria yang tidak dikenal justru terlihat berada di pinggir hutan yang belum terbakar.
Kecurigaan warga pun muncul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Api membakar lahan milik H. RAPII (alm) dengan luas terdampak diperkirakan mencapai 5 hektare. Di lokasi terdapat tanaman karet serta semak belukar yang membuat api mudah menjalar.
Warga Desa Pamangka yang mengetahui kejadian itu langsung turun tangan. Pemadaman dilakukan secara manual untuk mencegah api semakin meluas.
Di tengah kesibukan memadamkan api, sejumlah saksi melihat seseorang yang tidak dikenal berada tidak jauh dari titik kebakaran, tepatnya di pinggir kawasan hutan yang belum terbakar.
Merasa curiga, warga spontan memanggil orang tersebut.
Bukannya mendekat dan menjelaskan keberadaannya, orang itu malah mencoba kabur.
Dalam upayanya melarikan diri, terduga pelaku bahkan disebut sempat melempar sebuah korek mancis berwarna biru.
Gerak-geriknya justru semakin mengundang kecurigaan warga hingga akhirnya polisi mengamankan V.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengaku sebelumnya telah melakukan pembakaran di dua lokasi berbeda.
Kasus ini kemudian disampaikan Polres Barito Selatan dalam press release di Aula Restorative Justice, Jumat (28/8/2026) sore.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah, S.H., dan Kasiwas AKP Syaddi Anata, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Polisi tidak hanya berhenti pada orang yang diamankan. Kemungkinan adanya pihak lain di balik kejadian itu juga tengah ditelusuri.
“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.
Penyidik Polres Barito Selatan masih mendalami kronologi secara menyeluruh, termasuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran tersebut.
V disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jangan Main Api, Polisi Siaga
Kapolres Barito Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
Pesannya sederhana: kalau mau buka lahan, jangan buka perkara.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Polisi mengingatkan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan kejadian atau aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.
Sebab, ketika api sudah menyambar, urusannya bukan lagi sekadar membersihkan lahan. Bisa-bisa korek api berubah menjadi barang bukti dan pemiliknya berurusan dengan polisi.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Man/Red]










Komentar ditutup.