PENUTURNEWS.ID – Ternyata di kantong celana, tersembunyi sejumlah barang mencurigakan, dan penggeledahan yang berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika. Akibatnya, HS kini harus berhadapan dengan penyidik Satresnarkoba Polres Gunung Mas setelah diamankan di tepi Jalan Lintas Tewah–Rungan, Kecamatan Tewah, Senin (21/9/2026) siang.
Pria berinisial HS tersebut diamankan petugas sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan sebuah kantong plastik bening dari kantong sebelah kiri celana pendek kargo yang dikenakannya.
Begitu kantong dibuka, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Tak berhenti di situ, sebuah timbangan digital berwarna silver, tisu putih, serta plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus juga ditemukan.
Dari pengungkapan tersebut, dua paket serbuk kristal yang diduga sabu memiliki berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram. Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.250.000, telepon seluler Nokia TA-1034 warna biru, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau.
Uang tunai tersebut dalam data laporan disebut diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Namun, dugaan asal-usul uang masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., C.PHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., membenarkan adanya tindakan penangkapan dan penggeledahan terhadap HS.
“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan warga tentang perkara narkotika sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (22/9/2026) pagi.
Pelaku ini katanya melanjutkan, langsung dibawa bersama seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan.
“Untuk pelaku HS kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas dia.
Kapolres Gunung Mas melalui Kasatresnarkoba kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui dugaan aktivitas narkotika diminta menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Dalam pengungkapan perkara ini masih kita masuk masih tahapan penyidikan. Seluruh dugaan dan barang bukti akan diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Sutrisno.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]










Komentar ditutup.