PENUTURNEWS.ID – Nasib seorang sopir pick up di Kota Palangka Raya, K (32), akhirnya mendapat titik terang setelah mengeluhkan biaya jasa angkutan barang yang belum dibayarkan oleh seorang pelanggan.
K mengaku mengangkut barang milik pelanggan berinisial T (42), yang disebut merupakan pemilik kafe di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun.
Barang tersebut telah diantar dan diterima di Kuala Kurun pada Kamis, 10 September 2026. Namun, menurut pengakuan K, hingga beberapa hari setelah pengantaran, masih terdapat sisa pembayaran jasa angkutan sebesar Rp1,4 juta yang belum diterimanya.
Merasa kesulitan menghubungi pelanggan, K kemudian menyampaikan keluhannya kepada Cak Sam Polda Kalteng, Rabu (22/9/2026).
Dalam curhatnya, K menjelaskan bahwa dirinya memang menerima jasa angkutan pick up untuk rute dalam maupun luar kota.
“Saya terima jasa angkutan pick up dalam dan luar kota. Ada customer saya yang mau mengantar barang ke Kuala Kurun. Barang sudah diantar Kamis tanggal 10 September dan sudah sampai di sana. Sisa ongkos Rp1,4 juta sampai sekarang belum diberikan,” ungkap K dalam pesannya.
K mengatakan, sebelumnya pelanggan tersebut berjanji akan melakukan transfer. Namun, pembayaran tak kunjung masuk.
Ia pun mengaku telah berupaya menghubungi pelanggan melalui WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
“Dijanjikan ditransfer sama customer, tapi sampai sekarang belum ditransfer. Dichat di WhatsApp dan ditelepon juga sampai sekarang tidak direspons,” keluhnya.
K kemudian meminta bantuan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Cak Sam kemudian menghubungi T untuk menyampaikan persoalan yang dikeluhkan K sekaligus memberikan pembinaan agar kewajiban pembayaran jasa angkutan segera diselesaikan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
T kemudian membayarkan sisa biaya jasa angkutan pick up sebesar Rp1,4 juta kepada K pada keesokan harinya.
Dengan pembayaran tersebut, persoalan antara sopir dan pelanggan akhirnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna maupun penyedia jasa angkutan agar kesepakatan mengenai biaya, waktu pembayaran, serta kewajiban masing-masing pihak diperjelas sejak awal. Dengan begitu, persoalan pembayaran setelah barang sampai di tujuan dapat diminimalkan.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[CS/Red]










Komentar ditutup.