PENUTURNEWS.ID – Belum sempat berpindah tangan, dua paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 51,01 gram justru lebih dulu “bertemu” dengan polisi.
Seorang perempuan berinisial SR diamankan personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas saat petugas melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dari sebuah lemari pakaian di salah satu kamar.
Dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan di lokasi. Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor mencapai 51,01 gram, sedangkan berat bersihnya 49,58 gram.
Bukan cuma paket diduga sabu yang diamankan. Polisi juga menemukan satu pak plastik klip, empat plastik klip, satu plastik pembungkus sabu, dompet kecil warna cokelat, serta satu unit telepon seluler VIVO Y17s warna biru.
Polisi turut menyita timbangan digital warna hitam, serta dua sendok yang diduga digunakan untuk mengambil atau menakar sabu. Masing-masing sendok terbuat dari plastik dan sedotan putih.
Menariknya, ketika ditanya mengenai uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, SR menyampaikan kepada petugas bahwa tidak ada uang hasil penjualan karena barang tersebut disebut belum sempat terjual.
Dengan kata lain, barang diduga sabu itu belum sempat “jalan-jalan” ke pembeli, tetapi sudah lebih dulu diamankan aparat.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Usai penggeledahan, katanya, SR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“SR kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kayanya, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Memang di Gunung Mas, setengah kilogram memang belum ditemukan—tetapi hampir 50 gram barang diduga sabu sudah lebih dulu diamankan sebelum disebut sempat beredar.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]










Komentar ditutup.