PENUTURNEWS.ID – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan Polres Gunung Mas. Bersama personel polsek jajaran, kepolisian turun langsung menyosialisasikan larangan membakar lahan kepada masyarakat di sejumlah jalur lintas strategis di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengantisipasi munculnya titik api yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Menindaklanjuti arahan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, personel kepolisian mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diajak lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Sosialisasi menyasar tiga jalur, yakni Bundaran Linau, Jalan Lintas Kurun–Tewah, serta Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya. Di lokasi tersebut, petugas menggunakan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dan spanduk larangan membakar hutan dan lahan sebagai media penyampaian pesan kepada masyarakat.
Tak sekadar memasang imbauan, personel juga mengedukasi warga mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap potensi titik api. Pasalnya, pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.
Kabag Ops Polres Gunung Mas AKP Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya mengandalkan petugas di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” ujar Nurheriyanto.
Ia meminta masyarakat tidak mengabaikan tanda-tanda awal kebakaran. Jika menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla, warga diminta segera menyampaikan informasi kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
“Apabila masyarakat menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center Polri 110. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya karhutla,” tambahnya.
Polres Gunung Mas bersama polsek jajaran berharap sosialisasi dan pembinaan tersebut dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan serta lebih aktif menjaga lingkungan.
Melalui edukasi langsung di lapangan, kepolisian menekankan bahwa mencegah karhutla harus dimulai dari kepedulian setiap warga. Tidak membakar lahan, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan potensi kebakaran menjadi langkah penting untuk melindungi Kabupaten Gunung Mas dari ancaman karhutla.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]










Komentar ditutup.