Menu ✖

Barito Timur

Tiga Kasus Sabu Dibongkar Satresnarkoba Bartim, 11,14 Gram Barang Bukti Diamankan

badge-check

Tiga Kasus Sabu Dibongkar Satresnarkoba Bartim, 11,14 Gram Barang Bukti Diamankan Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Agustus 2026, polisi mengungkap sedikitnya tiga kasus dugaan peredaran sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Timur.

Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 11,14 gram. Tiga pria berinisial MR (21), AY (56), dan ALNSH alias T diamankan dalam perkara yang berbeda.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Desa Maragut RT 03, Kecamatan Dusun Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MR (21). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 1,03 gram bruto yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, kartu SIM, sepeda motor Yamaha Mio Soul serta sejumlah barang lainnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Informasi yang diperoleh mengarah kepada seorang pria berinisial A. Petugas mendatangi sebuah pondok di wilayah Masibu, Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima. Namun, A tidak ditemukan di lokasi.

Meski demikian, polisi menemukan satu pack plastik klip bening merek ZIP IN dan satu unit timbangan digital warna biru yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dua Pengungkapan Beruntun di Banua Lima

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Minggu (16/8/2026). Dalam kurun waktu sekitar satu jam, Satresnarkoba Polres Barito Timur membongkar dua kasus berbeda di Kecamatan Banua Lima.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan AY (56) di halaman SDN 1 Pasar Panas, Kelurahan Taniran RT 01.

Dari penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram bruto.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A16, kartu SIM Telkomsel, sepeda motor Yamaha Crypton serta uang tunai Rp40 ribu.

Dari kasus tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan berupaya menangkap seorang pria berinisial AT.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 18.15 WIB, polisi kembali bergerak ke sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Banyu Landas RT 02, Kecamatan Banua Lima.

Di lokasi ini, petugas mengamankan ALNSH alias T yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat serta ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket yang diduga sabu dengan total berat 9,75 gram bruto.

Barang bukti lain yang diamankan berupa plastik klip bening merek ZIP IN, plastik klip bening, timbangan digital, sendok plastik yang dibuat dari sedotan, uang tunai Rp2,15 juta, dompet, telepon seluler dan kartu SIM.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur IPTU Ismail Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus dengan barang bukti 9,75 gram tersebut berawal dari informasi dan tindakan kepolisian terhadap seorang pria yang sebelumnya diduga menerima satu paket sabu dari terlapor.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendatangi kediaman terlapor di Desa Banyu Landas. Dengan disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya,” jelasnya.

IPTU Ismail menegaskan, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang diduga narkotika untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Khusus pengungkapan 9,75 gram, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk perkara MR dan AY, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara terhadap ALNSH alias T, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menegaskan jajaran Polres Barito Timur tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tiga kasus dalam sebulan, belasan paket dan total 11,14 gram barang bukti diamankan. Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkotika di Barito Timur terus digencarkan.

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Man/Red]

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI