PENUTURNEWS.ID – Sebuah tas selempang hitam yang tersimpan di dalam lemari kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/9/2026), ternyata menyimpan cerita yang membuat polisi harus turun tangan.
Di dalam tas tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (21) yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Namun, informasi itu tidak serta-merta membuat polisi langsung menggerebek lokasi. Personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Setelah memperoleh dasar yang cukup, petugas mendatangi kamar kos dan mengamankan M. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi. Saat itulah sebuah tas selempang hitam yang berada di dalam lemari menjadi perhatian petugas.
Bukan barang biasa yang ditemukan di dalamnya. Polisi mendapati sebuah dompet kecil berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Tak berhenti di tujuh paket tersebut, polisi juga mengamankan tujuh plastik klip pembungkus, satu bundel plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu unit timbangan digital.
Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu turut diamankan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika berdasarkan penanganan awal perkara. Namun, kepolisian masih mendalami keterkaitan uang tersebut melalui proses penyidikan.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Menurutnya, informasi yang masuk terlebih dahulu diverifikasi melalui penyelidikan sebelum petugas mengambil tindakan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Rabu (2/9/2026) pagi.
AKP Sutrisno menegaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Ia pun mengajak masyarakat tidak diam apabila mengetahui aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.
Setelah penggeledahan selesai, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. M dalam perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana rujukan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Meski demikian, kata dia pihaknya, masih melakukan proses penyidikan. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana M nantinya tetap ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika bisa terendus dari informasi warga.
“Untuk BB yakni satu tas selempang, satu lemari kos, dan tujuh paket diduga sabu akhirnya membawa perkara tersebut dari sebuah kos ke sel,” tandas dia.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]










Komentar ditutup.