Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Ada yang Masih Berani Bakar Lahan, Contohnya : R Malah Berurusan dengan Polisi dan Terancam 9 Tahun Penjara

badge-check

Ada yang Masih Berani Bakar Lahan, Contohnya : R Malah Berurusan dengan Polisi dan Terancam 9 Tahun Penjara Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Api kecil ternyata bisa membawa persoalan besar. Niatnya, membersihkan lahan diduga dibuat cara dengan sengaja yakni membakar, justru membuat seorang pria berinisial R harus berhadapan dengan Polisi.

Diketahui, R diamankan personel Satreskrim Polres Gunung Mas setelah ditemukan berada di sekitar lokasi lahan yang terbakar di pinggir Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (2/9/2026).

Yang membuat perkara ini mencuat, R diamankan bukan setelah polisi menerima laporan panjang lebar. Ia ditemukan ketika personel sedang patroli Karhutla dan melihat langsung api masih membakar lahan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.25 WIB. Saat melintas di lokasi, personel Satreskrim Polres Gunung Mas melihat lahan dalam kondisi terbakar.

Polisi tak mau ambil risiko. Petugas langsung berhenti, turun dan mengecek titik api. Hasil pengecekan menunjukkan api masih aktif membakar lahan di pinggir jalan. Tak jauh dari lokasi, petugas menemukan tiga orang sedang berada di sebuah pondok.

Ketiganya kemudian dimintai keterangan, dari pemeriksaan awal, keterangan mengarah kepada R. Pria tersebut disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan alasan untuk membersihkan lahan.

Di sinilah persoalannya bermula. Api yang mungkin dianggap sebagai cara cepat membersihkan lahan, justru berubah menjadi perkara hukum. R kemudian diamankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah korek api gas warna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi turut dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk dimintai keterangan guna mendalami peristiwa tersebut.

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan penanganan tersebut berawal dari patroli Karhutla yang dilakukan personel. Patroli itu, kata dia, tidak sekadar mencari titik api. Petugas juga melakukan tindakan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

 

“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (3/9/2026) pagi.

Menurut Agung, patroli menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi kebakaran sedini mungkin. Sebab, dalam kondisi lahan kering, api yang awalnya hanya terlihat kecil dapat dengan cepat merambat dan meluas. Karena itu, apabila dalam patroli ditemukan dugaan tindak pidana, polisi akan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum.

 

“Apabila dalam kegiatan ditemukan dugaan tindak pidana, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pasalnya, api tidak punya tombol rem. Sekali membesar dan tertiup angin, arah rambatnya sulit dikendalikan.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” katanya.

Bagi terduga pelaku R akan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Untuk R disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.

 

Meski demikian, proses hukum terhadap R masih berjalan. Polres Gunung Mas juga mengajak masyarakat ikut menjadi mata dan telinga dalam pencegahan Karhutla. Jika menemukan aktivitas pembakaran lahan atau melihat titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas.

Sebab, semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula api bisa ditangani sebelum berubah menjadi bencana. Patroli Karhutla pun terus digencarkan. Edukasi kepada masyarakat berjalan, penanganan titik api dilakukan, dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukum juga menanti.

Pesannya jelas: jangan anggap remeh api. Membersihkan lahan mungkin hanya butuh sebatang korek, tetapi ketika api lepas kendali, yang terbakar bukan cuma lahan—urusan hukum pun bisa ikut menyala.

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

 

 

[Klk/Red]

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI