Menu ✖

Palangka Raya

Sembunyi di Balik Gorden Sambil Bawa Sajam, Pria 22 Tahun Gasak HP Warga Menteng

badge-check

Sembunyi di Balik Gorden Sambil Bawa Sajam, Pria 22 Tahun Gasak HP Warga Menteng Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah warga Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AJ (22).

Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah diduga mencuri telepon seluler milik warga dalam sebuah aksi yang berlangsung pada malam hari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bernama Allisa Munawwarah (24) mendapati seorang pria bersembunyi di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.

Kaget melihat pria bersenjata tajam, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu dapur sambil membawa satu unit handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, Allisa mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Laporan polisi selanjutnya dibuat pada 11 September 2026 untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan AJ di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelas Eka, Selasa (22/9/2026).

Atas dugaan perbuatannya, AJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian, kejadiannya dimalam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Hms/Red]

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI