Menu ✖

Barito Timur

Setengah Kilo Sabu dan 38 Ekstasi Gagal Beredar di Barito Timur, Tiga Pria Dibekuk

badge-check

Setengah Kilo Sabu dan 38 Ekstasi Gagal Beredar di Barito Timur, Tiga Pria Dibekuk Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur. Polisi menyita 507,63 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi dari tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial AH (31), K (39), dan MM (25), dibekuk di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu dari tiga perkara narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barito Timur sepanjang September 2026.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., membeberkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di depan Mako Polres Barito Timur, Senin (28/9/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., serta jajaran pejabat utama Polres Barito Timur.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.

Iqbal mengungkapkan, perkara tersebut masih terus dikembangkan penyidik. Dari pemeriksaan awal, narkotika dalam perkara tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Polisi kini masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” kata Iqbal.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada penangkapan para tersangka di lapangan, tetapi masih memburu kemungkinan mata rantai lain dalam jaringan tersebut.

Sebelum menggagalkan peredaran lebih dari setengah kilogram sabu tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga mengungkap dua perkara lainnya pada Minggu (13/9/2026).

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.

Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (22). Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 3,35 gram bruto.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan PY (21). Dari tersangka tersebut ditemukan 11 paket sabu dengan berat 3,53 gram bruto.

Jika digabung, tiga perkara yang diungkap sepanjang September tersebut menghasilkan lima tersangka, dengan total barang bukti 26 paket sabu seberat 514,51 gram bruto dan 38 butir ekstasi.

Polisi turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit handphone serta uang tunai Rp3.501.000.

Tidak hanya pengungkapan September, Polres Barito Timur juga membeberkan capaian pemberantasan narkotika sepanjang Januari hingga September 2026.

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika.

Dari seluruh perkara tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika yang terdiri atas sabu, 38 butir pil ekstasi, serta 200 butir obat yang masuk daftar G.

Polisi memperkirakan barang bukti sabu yang berhasil diamankan berpotensi dikonsumsi sekitar 14.112 orang, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 20 orang.

Sementara berdasarkan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram, nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp1.296.792.000.

Dari 18 perkara tersebut, 12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1), (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iqbal.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

Warga yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Bagi kepolisian, pengungkapan ratusan gram sabu dan puluhan ekstasi tersebut bukan menjadi akhir. Pengembangan perkara masih berjalan untuk mengurai lebih jauh jaringan yang diduga memasok narkotika hingga masuk ke wilayah Barito Timur.

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Hms/Red]

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI