Pelaku yang diamankan petugas diduga menganiaya istrinya di Barito Timur, Kamis Kamis (17/04/2025) lalu.
TAMIANG LAYANG, Penuturnews.id – Sang suami diduga tak terima diminta cerai oleh sang istri, seorang pria di Barito Timur (Bartim) tega melakukan penganiayaan terhadap pasangannya. Peristiwa itu, langsung ditangani satuan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur.
Polisi berhasil mengamankan A alias MA (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Kamis (17/04/2025) lalu.
Dari informasi yang diterima wartawan dari pihak Kepolisian, kasus penganiayaan terjadi pada hari Kamis , 17 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ampah-Buntok.
Dari keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban berinisial MI (36).
Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban. Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar.
Pelapor, MH (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Baca Lagi : Kebakaran Ludeskan Sebuah Rumah Kosong di Palangka Raya Wow! Hanya Berbeda Tempat dan Waktu
Kronologis penangkapan pelaku :
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyatno melalui Kanit Reskrim Aiptu Yotry F Heriady membenarkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak cepat untuk kelokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti.
“Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku, sehingga akhirnya pelaku dengan didampingi pihak keluarga menyerahkan diri, dirumah orang tua pelaku didesa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau,” ungkap Yotry, Sabtu (19/04/2025).
Baca Lagi : Sinergitas TNI-Polri Kapolda Kalteng Datang ke Danrem 102/Panju Panjung
Yotry menambahkan bahwa dalam kasus penganiayaan tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju berwarna merah, satu buah celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan sementara dari pelaku tidak terima diminta cerai oleh isterinya (korban) dan kemudian pelaku mendatangi rumah korban serta melakukan penganiayaan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibidik dengan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat,” demikian dia.
Baca Lagi : Toko Sembako dan Bengkel Hangus Dilalap Api di Desa Luwuk Langkuas
Ikuti saluran Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[red]










Komentar ditutup.