Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Alamak! Pasutri di Pujon Diamankan Polisi Diduga Jual Sabu

badge-check

Alamak! Pasutri di Pujon Diamankan Polisi Diduga Jual Sabu Perbesar

Barang bukti narkoba sebanyak rutasan bungkus yang diamankan dan dua pelaku pemilik narkoba.

KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Pemberantasan narkoba diwilayah Kabupaten Kapuas, bukan isapan jempol belaka, dimana hal itu dibuktikan oleh jajaran satuan reserse narkoba (Saresnarkoba) Polres Kapuas, yang berhasil mengungkap kasus dugaan adanya peredaran narkoba.

Dari pembuktian dalam pemberantasan narkoba satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan ratusan bungkus klip barang haram narkoba yang dimiliki oleh dua orang yaitu H (pria) dan juga R (perempuan), diwilayah Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfermasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat narkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan, adanya pengungakapan terkait barang haram narkoba oleh pihaknya, dimana mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan pelaku H (pria) dan juga R (perempuan), diwilayah Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, dengan ratusan bungkus narkoba siap edar,” ucapnya, Minggu (20/04/2024).

Baca lagi :

Diduga Terpeleset Dari Titian, Balita Tewas Terbawa Arus Sungai Kapuas

Dua Remaja Tenggelam, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Hengky juga menuturkan sebanyak ratusan bungkus narkoba yang diduga siap diedarkan diamankan usai pihaknya melakukan penggerbekan dirumah pelaku di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah.

“Ada sebanyak 209 paket klip sabu yang kami amankan, dimana diduga narkoba ini akan diedarkan oleh pelaku diwilayah Pujon. saat ini sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” terang dia.

Selain itu, ujarnya, ada narkoba jenis sabu dengan berat 133,37 gram, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan digital merk Taffware Digipounds, Uang tunai sebesar Rp.3.000.000, serta barang bukti lainnya.

“Ada juga kotak tempat menyimpan narkoba serta barang bukti lainya, keduanya kami jerat
dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” demikian dia.

Ikuti saluran Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI