BATARA, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Batara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti, diduga ada sebanyak 100 butir ekstasi.
Pengungkapan ini dilakukan di area parkiran motor Tempat Hiburan Malam (THM) Widuri tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/4/2025) pukul 03.00 WIB lalu.
Kapolres Batara , AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Batara, Iptu Novendra, membenarkan pengungkapan tersebut.
Disitu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RO alias R berusia 21 tahun, warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar THM Widuri,” ungkap Iptu Novendra, Rabu (30/4/2025).
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan tersangka sedang berada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti ratusan butir ekstasi baik itu ditemukan di kantong celana dan tas selempang yang dikenakannya.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi, di mana 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam keadaan rusak,” bebernya.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, tas selempang, plastik klip, dan celana pendek warna abu-abu.
Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.