Menu ✖

Barito Utara

Nyambi Jadi Pengedar, Pria 21 Tahun Ini Berujung Ditahan Polisi

badge-check

RO diduga pelaku tindak pidana narkotika berikut ratusan Pil Ekstasi yang telah diamankan kepolisian. [Foto:  Humas Polres Batara] Perbesar

RO diduga pelaku tindak pidana narkotika berikut ratusan Pil Ekstasi yang telah diamankan kepolisian. [Foto: Humas Polres Batara]

BATARA, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Batara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti, diduga ada sebanyak 100 butir ekstasi.

Pengungkapan ini dilakukan di area parkiran motor Tempat Hiburan Malam (THM) Widuri tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/4/2025) pukul 03.00 WIB lalu.

Kapolres Batara , AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Batara, Iptu Novendra, membenarkan pengungkapan tersebut.

Disitu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RO alias R berusia 21 tahun, warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar THM Widuri,” ungkap Iptu Novendra, Rabu (30/4/2025).

Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan tersangka sedang berada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti ratusan butir ekstasi baik itu ditemukan di kantong celana dan tas selempang yang dikenakannya.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi, di mana 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam keadaan rusak,” bebernya.

Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, tas selempang, plastik klip, dan celana pendek warna abu-abu.

Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[*/red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi

27 Okt 2026 - 06:00 WIB

Irdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden RI di Gunung Mas, Dandim 1018 Turut Mendampingi
Trending di TNI