BARSEL, Penuturnews.id – Satuan Reserse Nakoba (Satresnakoba) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus dua orang terduga pelaku menjual barang haram jenis narkoba bersama barang bukti diduga sabu sebanyak 16 paket. Peristiwa diamankannya , di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Kalteng, pada Minggu (04/05/2025).
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku. Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut dia, anggota melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Kita telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang bukti diduga sabu sabu sebanyak 16 paket,” kata AKBP Jecson R Hutapea, dikomfirmasi Rabu (07/05/2025).
Sambung dia, ketika digeledah seorang pria terduga pelaku berinisial S, tidak berkutik saat ditemukan Barbuk sebanyak 15 paket sabu-sabu. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dengan S. Pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial YE dan ditemukan 1 paket sabu.
Jecson menerangkan, pelaku berinisial S diamankan di salah satu warung jalan houling Murai II, KM 60, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dilanjutkan, YE diamankan, disalah satu rumah di Desa Palu Rejo dihari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan guna proses penyelidikan lanjutan,” ujarnya.
Karena itu, tambah Kapolres, kedua pelaku mempertanggung jawab perbuatannya, dengan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukas Kapolres.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.