SAMPIT, Penuturnews.id – Peredaran gelap narkoba kembali digagalkan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam dua operasi berbeda, aparat mengamankan dua pelaku pengedar sabu di wilayah hukum Kotim, dengan total barang bukti mencapai lebih dari setengah kilogram.
Penangkapan pertama dilakukan pada pertengahan April 2025, saat tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menciduk pria berinisial Al di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit.
“Dari tangan Al, ditemukan lima bungkus diduga sabu seberat total 501,72 gram yang disimpan bersama alat bantu seperti timbangan digital dan toples penyimpanan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers, Rabu (07/05/2025).
Operasi serupa berlanjut pada awal Mei, kali ini di Kecamatan Tualan Hulu. Seorang pria berinisial IH, yang ternyata merupakan oknum aparat desa setempat, ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,80 gram serta alat isap dan timbangan.
“Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tersebut,” uungkapnya.
Kapolres menyebutkan, total sabu yang diamankan dari dua lokasi itu mencapai 502,52 gram. Jika diuangkan, nilainya ditaksir lebih dari Rp753 juta dan berpotensi menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba.
Resky menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses secara hukum dan dikenakan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2), dan dihadiahi gelang putih alias diborgol serta untuk ancaman hukuman mereka paling ringan mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati,” demikian dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.