JAKARTA, Penuturnews.id – Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia atau Kepala KCP BRI, Muhammad Ilham Pradipta (MIP) akhirnya mulai terungkap satu persatu. Setelah dilakukan investigasi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya ditetapkan sebanyak 15 tersangka yang saat ini masih diselidiki.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Ade Ary Syam Indradi menyatakan 15 orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan.
Sementara untuk motif penculikan sekaligus pembunuhan diduga adanya fraud atau biasa dikenal dengan kecurangan keuangan yang dilakukan di BRI. Dua sumber tempo membenarkan bahwa terjadi dugaan fraud yang sedang ditangani oleh korban.
Kemudian, pelaku berniat memanfaatkan MIP yang mengetahui kasus tersebut. Pada awalnya pelaku berencana hanya ingim mengancam korban agar mau bekerja sama. Tetapi intimidasi tersebut berujung hingga merenggut nyawa korban. Tetapi sampai saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam untuk motifnya.
Kronologi penculikan dan pembunuhan
Sebelum terjadi peristiwa penculikan dan pembunuhan tersebut. Berawal pada Rabu, 20 Agustus 2025 Ilham diketahui memang berencana ke kantor pusat PT Lotte Mart Indonesia. Menurut petugas keamanan KCP BRI Cempaka Putih, Dedy, MIP posisinya akan pergi berangkat ke kantor pusat Lotte Mart Indonesia di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan tujuan bertemu petinggi perusahaan tersebut.
“Ditemukan tanda kekerasan pada bagian luar dan dalam tubuh korban, luka-lukanya bagian dada dan leher akibat benda tumpul,” ucap Prima melalui keterangan pers pada Jumat, 22 Agustus 2025. Kemudian dilakukan pemeriksaan toksikologi untuk mencari tahu apakah terdapat racun dalam tubuh korban.
Penangkapan Para Tersangka
Para tersangka berhasil ditangkap secara terpisah oleh tim Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) bersama Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, enam orang ditangkap oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob), kemudian sembilan orang lainnya ditangkap oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Lokasi penangkapan dilakukan secara berbeda oleh Subdit Resmob serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa 15 tersangka ini terbagi dalam 3 kluster berbeda dalam kasus ini. Lebih lanjut, klaster pertama berperan sebagai tim pengintai, klaster kedua bertugas melakukan penculikan, sedangkan klaster terakhir sebagai tim eksekutor yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta membuang korban.
Polisi berhasil meringkus empat aktor intelektual dibalik kasus ini yaitu mereka diduga DH, C, YJ, dan AA yang diduga menjadi otak di balik penculikan dan pembunuhan MIP.
Sebelumnya pihak kepolisian berhasil meringkus empat orang yang berperan sebagai eksekutor lapangan, diduga yakni AT, RS, RAH, dan RW yang secara langsung terlibat dalam penculikan korban. Tiga diantaranya diringkus di Johar Baru, Jakarta Pusat, kemudian tersangka RW ditangkap saat mencoba melarikan diri melalui Bandara NTT.
Otak Pelaku adalah Pebisnis dan Motivator
Otak pelaku dibalik kasus ini bukanlah orang sembarang. DH merupakan otak pelaku merupakan pebisnis yang memiliki dua perusahaan yaitu PT Hartono Mandiri Makmur yang bergerak dalam bidang pengembangan perangkat lunak dan aplikasi. Sementara perusahaan kedua, PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia (DAI) atau platform Guruku yaitu aplikasi pendidikan nonformal yang memberikan layanan belajar untuk siswa, guru, hingga pengusaha UMKM.
Diketahui bahwa ia sedang menjalani Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Kampus Jakarta, sebagai mahasiswa baru dan saat ini statusnya telah dinonaktifkan.
Ia juga dikenal luas dalam platform youtube. Ia memiliki channel bernama Klan Hartono yang membahas tentang pengembangan diri dan bisnis yang mempunyai lebih dari 169 ribu pelanggan.
Pernah Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah
Ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah dipenjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2012 dalam kasus pemalsuan ijazah SMA. Menurut putusan pengadilan, ia dinyatakan terbukti motivator karena mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut.
“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut Andika, Dwi menjadi aktor utama dalam perkara itu. “Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ujarnya, dan kabar ini dilansir dari media Tempo.co.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.