PENUTURNEWS.ID – Kasus hubungan terlarang ‘kaum pelangi’ alias sesama jenis yang melibatkan tiga pria di Kota Palangka Raya memicu kegaduhan dan berujung pada aksi pengancaman. Persoalan yang bermula dari hubungan cinta segitiga itu akhirnya harus dimediasi oleh aparat kepolisian dari Polda Kalteng, setelah salah satu pihak merasa terancam dan privasinya hendak disebarkan,
Berikut nama samaran mereka, Bear (24), seorang pemuda yang menempuh pendidikan di Palangka Raya, mengadu kepada Cak Sam Polda Kalteng, terkait dugaan pengancaman yang dialaminya. “Saya merasa terancam karena dia terus mengusik dan membuka privasi kami. Dia juga mengancam akan membuat keributan di tempat kos saya,” kata Bear.
Twink (18), seorang pelajar asal Kabupaten Pulang Pisau, diduga cemburu karena Bear masih menjalin hubungan dengan Vers (30), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kapuas. Twink mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan Vers selama sekitar lima tahun, namun ia juga menjalin hubungan dengan Bear tanpa sepengetahuannya.
Cak Sam memanggil ketiga pria tersebut beserta keluarga masing-masing untuk dilakukan mediasi dan pembinaan. “Mulai hari ini kalian harus punya tekad kuat untuk keluar dari zona terlarang itu. Kasihan diri kalian sendiri, dan juga orang tua yang tentu berharap kalian hidup normal, menikah dan punya keturunan,” tegas Cak Sam.
Lebih lanjut, ceritanya, setelah melalui proses pembinaan dan mediasi, ketiga pria tersebut akhirnya sepakat mengakhiri hubungan mereka dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Humas/red]










Komentar ditutup.