PULANG PISAU – Bejat, seorang pria setengah abad berinisial D (50) warga Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini. Pasalnya, ia diduga dengan tega mengenjot atau menyetubuhi bocil alias anak yang masih dibawah umur yang masih 10 tahun.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP. Daspin melalui rilisnya menjelaskan kronologis kejadian, tepatnya pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira jam 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tua akan keluar rumah, untuk bermain disekitar rumah.
Namun, sekitar sore pukul 17.00 WIB orang tua sudah khawatir karena tidak melihat anak bermain, bahkan korban tidak kunjung pulang kerumah.
Baca Juga : Parah! Kakek Ini Konak, Sampai Rela Anak Tetangga Pun Disetubuhi
“Pelapor mencari korban disekitar rumah dan di tempat-tempat biasanya bermain, namun tidak juga menemukan korban sehingga pelapor menyampaikan perihal tersebut kepada keluarganya yaitu H untuk membantu mencari korban dan sampai malam hari belum juga menemukan korban,” ujarnya
Karena merasa panik, pelapor pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 melanjutkan pencarian terhadap korban disekitar wilayah Desa Pilang.
“Kemudian sekira jam 16.00 WIB, pelapor menemukan korban sedang duduk sambil menunduk di pinggir jalan desa dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup, lalu pelapor membawa korban untuk pulang kerumahnya,” tutur dia.
Baca Juga : IRT di Pulpis Pesan Obat Tanpa Merk, Langsung Dibekuk Polisi
Daspin menyebutkan, sesampai dirumah pelapor menanyakan kepada korban bahwa dari mana dan dengan siapa selama pergi dari rumah.
Korban kata Daspin, mengaku bahwa korban dari menginap di rumah milik T berdua bersama dengan terlapor. Selanjutnya, pelapor menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi selama terlapor bersama korban.
“Saat ditanya, korban menceritakan semua yang telah terjadi yaitu selama korban dibawa dan diajak menginap oleh terlapor di rumah T tersebut. Disana korban telah disetubuhi terlapor didalam kamar rumah,” ungkapnya.
Baca Juga : Disnakertrans Pulpis Bakal Siapkan Pekerjaan bagi Calon Barista Terpilih
Mendengar apa yang telah di alami korban, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke pihak Kepolisian untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku saat ini sudah diamankan, menurut keterangannya ujar Daspin, waktu dan TKP kejadian, terakhir kali terjadi pada hari Sabtu tangal 21 September 2024, sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumah milik saudari T di Jalan trans kalimantan.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih biru motif boneka,1 lembar celana pendek warna putih1 lembar uang Rp.5.000,” tambahnya.[b-red]










Komentar ditutup.