PENUTURNEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas RI), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal ini disampaikan menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Kamis (9/4/2026).
Menteri menjelaskan, bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri Agus.
Pemindahan warga binaan bandar dan high risk ke Nusakambangan juga dilakukan untuk membersihkan lapas dan rutan dari transaksi narkotika.
“Pemindahan ini bukan hanya sekedar pemindahan, tapi juga sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada warga binaan high risk,” kata Menteri Agus.
Menteri Agus menekankan. bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.
“Kami sangat menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan ini dapat teratasi lebih optimal,” pungkasnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Lex/red]








Komentar ditutup.