PENUTURNEWS.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Seorang pria berinisial RK (43) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pelaku ditangkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Mantangai langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim dan Kapolsek Mantangai IPDA Jonika, S.Sos., kemudian bergerak menuju lokasi setelah membuat laporan informasi dan surat perintah tugas.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RK. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, yakni FITER BOY.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,65 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam botol Happydent Cool White warna putih yang dimasukkan ke dalam tas selempang warna cream dan diletakkan di rak dinding kamar rumah pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit iPhone 16 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, RK mengakui transaksi jual beli sabu dilakukan menggunakan telepon genggam miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, kata kasat, hasil uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan cairan indikator berubah warna dari kuning menjadi biru setelah dicampur sampel barang bukti. Perubahan warna tersebut menandakan kristal bening yang diamankan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas dia.










Komentar ditutup.