PENUTURNEWS.ID – Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, dalam waktu singkat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner, S.Sos., di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026).
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Agung.
Pelaku diketahui berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Korban bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka mengetahui korban akan mendulang emas pada malam hari. Tersangka sempat melarang korban karena dirinya tidak memiliki senter untuk ikut bekerja, namun korban tetap berangkat.
Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi di Sungai Barou dan mendapati korban sedang duduk di tempat pencucian emas. Tersangka kemudian mengambil palu yang berada di dekat korban dan memukul bagian belakang kepala korban hingga kritis.
Tidak berhenti di situ, tersangka mengambil parang dan memotong tangan kiri korban hingga putus. Potongan tangan tersebut kemudian dibuang ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyebut motif pembunuhan didasari rasa sakit hati karena korban mengabaikan larangan tersangka untuk tidak bekerja pada malam hari.
Menerima laporan kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas, Satintelkam, dan Polsek Tewah segera melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku.
Hasilnya, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok milik warga bernama Unggul di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan di dalam tas belanja berwarna hijau stabilo yang dibungkus plastik.
“Tersangka kita jerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Agung.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[SP/red]










Komentar ditutup.