PENUTURNEWS.ID – Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Selasa (2/6/2026) siang.
Penanganan dilakukan oleh Piket Pamapta III yang dipimpin Ipda Muhammad Abrar, S.H., M.H., bersama personel SPKT dan piket fungsi dengan mendatangi langsung lokasi kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, permasalahan bermula dari kesalahpahaman antara Melan dan Sambung terkait dugaan penjualan sebidang tanah.
Menurut Abrar, Sambung mengira Melan berupaya menjual tanah miliknya tanpa izin setelah ada seseorang yang datang untuk membeli lahan tersebut. Namun, Melan membantah tuduhan itu dan mengaku tidak mengetahui adanya rencana penjualan.
Setelah melakukan klarifikasi dan mediasi, polisi berhasil mempertemukan kedua pihak. Kesalahpahaman pun dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Mediasi berlangsung aman dan kondusif. Kedua pihak sepakat berdamai serta saling memahami duduk persoalan yang terjadi,” ujar Abrar.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[pm/red]










Komentar ditutup.