PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga akan membanjiri wilayah Kalimantan Tengah berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur. Dalam operasi yang digelar Selasa (9/6/2026), polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu dan menyita barang bukti seberat 54,43 gram bruto.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan AR di depan Mako Polres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel milik tersangka.
“Dari tangan tersangka AR ditemukan 10 paket besar sabu, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu dengan total berat bruto 54,43 gram,” ungkap IPTU Ismail Lubis.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah SA, petugas menemukan satu unit timbangan digital, plastik klip bening untuk mengemas sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp13.225.000 yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Ismail Lubis.
Ia menegaskan, puluhan gram sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali berurusan dengan hukum.
“Sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalteng, dan salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa,” tegasnya.
Saat ini, katanya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, ujarnya menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
“Keduanya terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Man/red]










Komentar ditutup.