KUALA KAPUAS – Seorang pria berusia 34 tahun tersebut diamankan di Polsek Kapuas Hilir, lantaran mengambil sebuah handphone milik seseorang yang jatuh di jalanan umum.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis 8 Agustus 2024 menuturkan, terduga pelaku bernama Iyan diamanakan usai pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan handphone disalah satu jalan dan ternyata diambil oleh pelaku.
“Korban ini sedang membeli bibit ikan dengan menuju ke Desa Saka Lagun dan berhenti mengisi bahan bakar disalah satu kios di desa tersebut. Saat membayar itulah korban mengetahui Handphone miliknya sudah tidak ada lagi dikantong celananya,” katanya.
Ketika mengetahui handphonenya hilang, korban pun langsung berusaha mencari dengan menyelusuri jalan yang sebelumnya dilalui korban, hingga korban pun bertemu dengan anak-anak yang berada di pos Desa Bakung.
“Disitulah korban bertanya dengan anak-anak, lalu para anak-anak mengatakan bahwa melihat seorang pria menggunakan kendaraan honda Megapro warna merah ada berhenti di jalan dan berbalik arah untuk mengambil sebuah handphone dipinggir jalan,” jelasnya.
Mengetahui Handphone sudah berpindah tangan usai terjatuh korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Hilir, yang langsung ditindaklanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Memang kejadian 28 Februari 2024 yang lalu, sampai akhirnya kami mendapatkan petunjuk dan pelacakan handphone korban akhirnya pelaku berhasil kami amankan pada Rabu 07 Agustus 2024 kemarin, pasal yang kami kenakan kepada pelaku yaitu tentang tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,”jelasnya. [Red]









Komentar ditutup.