KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing, Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) telah berhasil mengamankan pelaku penembakan security di PT. Berkala Maju Bersama (BMB), yang kejadiannya terjadi pada Senin (29 Juli 2024) lalu.
Pelakunya yakni seorang pria berusia 29 tahun berinisial AS. Yang kini sudah ditangkap oleh aparat Kepolisian, pada Minggu (4 Agustus 2024) di kediamannya kilometer 13, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, mengatakan penangkapan AS dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Usut punya usut, Polisi menguak bahwa motif pelaku melakukan penembakan diduga karena sakit hati akibat selisih paham antara korban dan orang tua pelaku.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya ada selisih paham antara korban dan orang tua pelaku,” ujar Iptu Teguh, Jumat (9 Agustus 2024).
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 jounto Pasal 355 ayat (2) jounto Pasal 354 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polsek Manuhing dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Teguh.
Kasus penembakan security PT. BMB ini sempat menggemparkan warga sekitar. Korban, yang diketahui bernama Ukarli, meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Palangka Raya.
Kapolsek menambahkan, bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan baik dengan sesama dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
“Kekerasan bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah seperti kejadian yang terjadi di PT BMB itu,” imbuh Ipda Teguh Triyono. [red)









Komentar ditutup.