PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, memberikan izin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang di kawasan Bundaran Besar, tepatnya di Jalan Katamso, Kota Palangka Raya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Berlianto, menuturkan kabar tersebut diutarakan oleh gubernur usai melakukan peninjauan di lokasi pada, Sabtu 10 Agustus 2024.
Meski demikian, kata Berlianto, PKL hanya boleh berderet satu baris. Hal ini agar tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas di jalan sekitar kawasan Bundaran Besar.
“Tadi arahan Pak Gubernur, PKL boleh berjualan. Namun hanya satu baris, agar tidak memadati jalan dan menggangu kendaraan yang lewat,” katanya, dilansir dari INFOKALTENG.CO.
Berlianto menjelaskan, bahwa kedepan pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lokasi tersebut, untuk memastikan para PKL mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Palangka Raya bersama Satpol PP Kalteng sempat melaksanakan penertiban PKL di kawasan Bundaran Besar. Penertiban itu berbarengan dengan akan dibangunnya kawasan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat parkir Bundaran Besar. [Red]









Komentar ditutup.