PENUTURNEWS.ID – Upaya membongkar dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan mulai memasuki babak penting. Setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan mantan Direktur PDAM Katingan berinisial LB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023–2024.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Katingan juga langsung mengambil langkah tegas dengan menahan LB selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 15 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan telah memeriksa sekitar 69 orang saksi. Penyidikan pun terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga peluang munculnya tersangka baru masih terbuka.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Robi Kurnia Wijaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“LB ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada PDAM Katingan Tahun Anggaran 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.152.475. Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Gatot saat konferensi pers di Aula Kejari Katingan, Jumat (17/7/2026).
Berawal dari Tata Kelola yang Diduga Amburadul
Penyidik mengungkap, perkara ini bermula sejak LB menjabat sebagai Direktur PDAM Katingan. Dalam pelaksanaan tugasnya, tersangka diduga tidak menyusun sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar pengelolaan perusahaan.
Dokumen tersebut antara lain Rencana Bisnis (Renbis), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disusun tepat waktu, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga Peraturan Direktur.
Tidak hanya itu, kepala-kepala seksi juga disebut tidak dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaan, sehingga hampir seluruh kebijakan strategis maupun operasional perusahaan terpusat pada direktur.
Akibatnya, dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2023 hingga 2024, penyidik menemukan berbagai pengeluaran yang tidak tercantum dalam RKAP maupun belanja yang nilainya melampaui pagu anggaran.
Pengeluaran tersebut meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, uang lembur, perjalanan dinas, pembelian BBM, penyusunan rencana bisnis, biaya sosial, billing transportasi, sistem, representatif, hubungan pelanggan, bantuan sewa, pemeliharaan, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya yang diduga dilakukan tanpa dasar perencanaan dan persetujuan yang sah.
Pengadaan Barang Diduga Sarat Penyimpangan
Tak hanya pada pengelolaan anggaran, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menduga terdapat praktik penunjukan langsung penyedia tanpa dasar yang sah, pemecahan paket pekerjaan agar nilainya berada di bawah batas pengadaan langsung, hingga tidak dibuatnya berita acara serah terima pekerjaan maupun administrasi pencatatan yang memadai.
Akibatnya, proses pengadaan barang dan jasa diduga tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Internal Dinilai Lumpuh
Kejari Katingan juga menemukan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal selama LB memimpin PDAM Katingan.
Sebagai direktur, LB diduga tidak menyampaikan laporan bulanan, laporan triwulan, maupun laporan tahunan kepada Dewan Pengawas. Selain itu, Dewan Pengawas disebut tidak memperoleh akses terhadap dokumen keuangan perusahaan, sementara monitoring serta evaluasi pelaksanaan anggaran juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi pengawasan internal perusahaan tidak dapat berjalan secara efektif.
Penyidik juga menemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Sejumlah penerimaan dan pengeluaran diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebagian tidak sesuai dengan RKAP, bahkan terdapat pengeluaran yang secara administratif tercantum dalam RKAP namun tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.
Dijerat Pasal Tipikor, Penyidikan Terus Dikembangkan
Atas perbuatannya, LB dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajari Katingan menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang tersangka. Tim penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penanganan perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tersangka memiliki hak memperoleh pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gatot.
Dengan telah diperiksanya 69 saksi dan penyidikan yang masih terus bergulir, publik kini menanti apakah perkara dugaan korupsi di PDAM Katingan ini akan menyeret pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp1,44 miliar tersebut.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ktg/Red]









Komentar ditutup.