Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan 130 Pelaku Pencurian Sawit dan Diantaranya Pengedar

badge-check

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian buah sawit dan narkotika, di Mapolres Kotim, Selasa 13 Agustus 2024. (Foto;Ist) Perbesar

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian buah sawit dan narkotika, di Mapolres Kotim, Selasa 13 Agustus 2024. (Foto;Ist)

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukumnya, dan 130 tersangka berhasil diamankan.

“Dari Januari hingga Agustus ini, kami telah mengamankan 130 tersangka baik itu yang dilimpahkan ke Kejaksaan maupun yang masih dalam proses,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat press release, Selasa 13 Agustus 2024.

Resky menyampaikan dari 130 tersangka tersebut melakukan aksinya di 27 perusahaan yang ada di Kotim dan perusahaan Koperasi perusahaan. Dan dari para tersangka, 3 orang yang diamankan merupakan pengedar narkotika dan penyuplai sabu ke para tersangka yang positif narkotika.

“Mereka melakukan aksi karena untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan sebagainya juga terindikasi mengkonsumsi narkoba dan juga kami mengamankan pengedar sabu tersebut. Dan sebagian besar positif narkoba,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa para pelaku melakukan pencurian sawit tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang hendak dilakukan pemanenan. Para pelaku juga sadar bahwa pohon sawit tersebut bukan merupakan milik mereka melainkan milik perusahaan.

“Para pelaku bereaksi pada siang hari dan malam hari dengan menggunakan perlengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah terkumpul buah sawit tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda 4 untuk dijual,” jelasnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan pihak Polres Kotim yakni 93.676 Kg buah sawit dengan nominal Rp. 252.925.200, 41 buah egrek, 65 buah tojok, 14 buah dodos, 15 buah keranjang, 27 mobil pickup, 14 sepeda motor, 44 lembar nota timbang, 10 arko, 13 senter kepala, 9 buah senjata tajam, 7 truk, 8 unit HP dan 1 pucuk senjata rakitan.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 Huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” ungkapnya

Sementara itu, untuk tiga orang pengedar sabu disangkakan dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. [red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gumas Kenalkan Rambu Lalu Lintas kepada Anak Sekolah

27 Okt 2026 - 05:17 WIB

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gumas Kenalkan Rambu Lalu Lintas kepada Anak Sekolah
Trending di Polisi