KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana dalam kasus narkoba berisial IT, warga di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas, Tengah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Narkoba AKP Subandi saat dikonfermasi membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba, yang diamanakan di pondok milik pelaku.
“Memang sebelumnya kami telah mendapatkan laporan terhadap adanya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah, disalah kami melakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pondoknya,” ucapnya, Kamis 15 Agustus 2024 kemarin.
Dari tangan pelaku berusai 42 tahun tersebut saat diamankan menemukan 33 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 62,38 gram, yang disimpan oleh pelaku didalam pondok tersebut.
“Ada juga uang tunai dengan jumlah Rp.1 juta, diduga dari hasil penjualan narkoba, dan beberapa barang bukti lainnya semua kami bawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami dari satresnarkoba Polres Kapuas, akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba sampai keakar-akarnya, jadi tidak ada ruang untuk para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas ini,” jelasnya.[red]











Komentar ditutup.