PALANGKA RAYA – Perkembangan kasus tindak pidana kasus korupsi proyek Gedung Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ZL dan FZ, serta satu orang masih DPO berinisial LM.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut menyangkut proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo yang berlokasi di bekas THR jalan Tjilik Riwut, Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menggunakan APBD tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, menungkapkan bahwa tersangka ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 lalu.
Penangkapan ZL merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, yang mencatut satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu FZ.
“Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024,” urainya, didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin 19 Agustus 2024.
Setyo menjelaskan, untuk modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 Miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI.
“Untuk para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 1 miliar,” tegas Setyo.
Setyo juga mengimbau kepada pelaku LM yang saat ini ditetapkan berstatus DPO dan saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri. [red]








Komentar ditutup.