KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil mengamankan seorang pemilik, yang diduga barang haram narkoba jenis sabu seberat 62,38 gram, diwilayah Kabupaten Kapuas.
Pelaku berisial TI diamankn dikediamannya tanpa berkutik, hingga akhirnya pelaku berusai 42 tahun tersebut digeledah oleh jajaran satresnarkoba Polres Kapuas dikediamannya, Kecamatan Kapuas Tengah.
“Dari informasi yang kami dapatkan kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dia mainnya yaitu di kecamatan Kapuas tengah merupakan tempat tinggal pelaku,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi. Minggu 1 September 2024 kemarin.
Lanjutnya dari Penggeledahan terhadap pelaku pihaknya menemukan puluhan paket praktik untuk menyimpan narkoba jenis sabu yang tinggal lakukan penyitaan oleh anggota satresnarkoba Polres Kapuas.
“Anggota menemukan 33 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 62,38 gram, uang tunai Rp 1 juta, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan,”pungkasnya.
Ini pelaku langsung digelandang ke Polres gua puas benar dan melakukan penahanan ruang sel Polres Kapuas itu juga barang bukti yang disita oleh anggota satresnarkoba.
“Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian dia.[red]








Komentar ditutup.