KUALA KURUN – Lagi-lagi belum sampai sebulan masih mucul lagi kasus predator anak di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Lantas, kejadian serupa kembali terjadi perilaku bejat diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R (18) warga Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng).
Aksi bejatnya, diduga R menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih bocah cilik (Bocil) usia masih sembilan tahun, di kediaman korban wilayah Kecamatan Sepang, pada Sabtu 21 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB sore lalu.
Baca Juga : Parah! Kakek Ini Konak, Sampai Rela Anak Tetangga Pun Disetubuhi
Informasi diketahui dari Polisi kejadian berawal, kala itu R memanfaatkan keadaan sepi. Dimana orang tua bocil ini sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan, sehingga hanya tinggal korban dan sepupunya yang berusia tiga tahun di rumah mereka.
Baca Juga : Dana Kampanye Pilkada Gumas Dibatasi Segini Per Paslon
Disitulah, aksi bejat pelaku serta memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk melancarkan aksi mesumnya. Dimana, R masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang.
Dimana, kelakuan bejat pelaku baru terungkap sesaat setelah kejadian. Disitulah, korban merasa ketakutan dan lantas langsung menelpon keluarganya, sehingga atas kejadian tersebut orang tua R keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Sepang.
Baca Juga : Bocil Digenjot Pria Bejat umur Setengah Abad di Pulpis
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan kejadian itu, pelaku berhasil diamankan pada Senin 23 September 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok dekat tambang masyarakat yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Polsek Sepang.
“Saat anggota kita melakukan introgasi pelaku dan R mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ujar Iptu Debby, Jumat 27 September 2024.
Saat ini, sambung dia, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga : Satu Penumpang Mobil Tewas, Usai “Adu Banteng” dengan Truk Tangki
“Untuk ancaman hukuman bagi pelaku atas kekerasan seksual kepada anak ini lamanya, paling singkat 5 tahun kurungan penjara. Untuk kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun” pesan Iptu Debby.
Ia menambahkan, kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Terlebih pentingnya untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual.
“Belajar dengan peristiwa yang terjadi ini, harapan kita semoga kejadian serupa di Sepang khususnya di Kabupaten Gumas ini tidak terulang lagi,” demikian Iptu Debby. [red]









Komentar ditutup.