Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Ditantang Kelahi, Warga Mihing Raya Jadi Tersangka dan Satu Buron

badge-check

Ilustrasi dan diduga pelaku Perbesar

Ilustrasi dan diduga pelaku

KUALA KURUN – Seorang pria berinisial AY (19) asal warga Kecamatan Banama Tingang (Banting) Kabupaten Pulpis, harus dilarikan ke Puskesmas akibat luka tusuk di tubuhnya, diduga oleh AS bersama temannya, dan motif mereka hanya saja dipicu dendam.

Insiden penusukan tersebut, berada di daerah Jalan Dambung Gaman, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalteng, pada Sabtu 12 Oktober 2024 dini hari lalu.

Baca Juga : Kebakaran Ludeskan Sebuah Rumah Kosong di Palangka Raya

Keterangan dari Polisi, kejadian bermula kala itu kaka kandung korban AH (22) mendengar kabar dari warga, sebab adiknya telah menjadi korban penusukan. Mendengar hal tersebut, ia pun langsung mebawa adiknya ke Puskesmas dan ke Polsek Sepang untuk melaporkan peristiwa yang dialami adiknya ini.

PELAKU : Diduga Pelaku penusukan di Kecamatan Mihing Raya tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang.

Tidak menunggu lama, tim tindak dari Unit Reskrim Polsek Sepang langsung turun ke TKP, untuk melakukan olah tempat kejadian dan melakukan penyelidikan intensif. Alhasilnya, seorang pemuda berinisial AS (18) diduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Mihing Raya.

Baca Juga : 3 Rumdin di Tumbang Napoi “Diamuk” Api Hingga Rata dengan Tanah

Kapolres Gumas AKBP Theodorus P Santosa melalui Kapolsek Sepang Ipda Abner membenarkan peristiwa adanya penusukan itu, yang kejadianya beberapa waktu lalu, dan satu orang sudah diamankan satu masih dalam pengejeran tim.

“Dari hasil pemeriksaan kita, motif sementara dari aksi penusukan ini yakni dendam. AS mengaku sakit hati karena pernah ditantang oleh korban pada suatu acara beberapa waktu lalu. Dendam membara membuatnya melakukan aksi nekat tersebut,” kata Ipda Abner, Jumat 18 Oktober 2024.

Baca Juga :Dipicu Rumah Tangga Pria Ini Tega, Aniaya Korban Dengan Sajam


Ia menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama seorang teman dan diangap sebagai buronan yang saat ini masih dalam pengejaran. Akibat ulahnya sendiri, AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

“Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 juncto 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” terang dia.

Baca Juga : Jual Sabu Pemuda Asal Kurun “Digaruk”, Pesan Polisi Jangan Jual Itu?

Abner pun mengimbau, dalam hal ini menjadi pengingat bagi semua, sebab pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama guna menghindari tindakan kekerasan.

“Perselisihan atau permasalahan kecil sebaiknya bisa diselesaikan secara baik melalui kekeluagaan, bukan dengan cara-cara yang dapat merugikan orang lain,” demikian Ipda Abner. [red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas