Menu ✖

Kabupaten Gunung Mas

Pemprov Kalteng Tutup PBS Lalui Jalan Umum, Sahriah : Kita Mendukung Kebijakan Gubernur

badge-check

Pemprov Kalteng Tutup PBS Lalui Jalan Umum, Sahriah : Kita Mendukung Kebijakan Gubernur Perbesar


Anggota DPRD Gumas Sahriah K Sabran

KUALA KURUN, PENUTURNEWS.ID – Terbitnya keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengenai penutupan bagi truk angkutan perusahan besar swasta (PBS) yang melalui Jalan lintas Kurun-Palangka Raya. Hal itulah, Anggota DPRD Gumas Sahriah K Sabran mendukung dan mengapresiasi keputusan tersebut.

“Terkait hasil rapat yang dikatakan oleh bapak Gubernur Kalteng mengenai dilarangnya angkutan PBS yang melalui jalan lintas Kurun Palangka Raya, saya sangat mendukung keputusan Bapak Gubernur itu,” kata Sahriah K Sabran, Jumat (31/1/2025).

Sahriah menegaskan, keputusan tersebut memang layak diambil oleh Pemprov. Mengingat, katanya, plat kendaraan yang dipakai banyak kendaraan dari luar daerah atau tidak menggunakan plat KH. Sehingga, banyak merugikan pemerintah daerah khususnya Kalteng.

Baca Juga : Setop! Angkutan Kayu dan Batu Bara di Jalan Ruas Bawan-Kurun. DPRD Kalteng, Dukung Penuh Kebijakan Itu

“Banyak kendaraan berat ini, kalau dilihat banyak kendaraan dari luar daerah artinya mereka mencari keuntungan saja disini, namun tidak memperhatikan daerah, Jadi saya sangat mengaprsiasiasi dan mendukung keputusan pemerintah untuk menutup jalan bagi PBS,” terang dia.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat ditemui wartawan menegaskan angkutan tersebut, diketahui banyak perusahaan yang menggunakan angkutan, namun tidak mematuhi dan tidak mengunakan plat KH tapi mengunakan plat luar yang pajaknya ke luar dan keuntungan untuk daerah lain.

“Keputusan ini dijaga bersama, untuk kepentingan bersama, Intinya saya selaku Gubernur ingin melayani masyarakat tidak melayani perusahaan. Lalu untuk semua Pj Bupati dan Bupati, bagi angkutan yang non plat KH, supaya dirapikan menjadi plat KH semua perusahaan HTI batu bara plat KH,” tegas Sugianto Sabran, Kamis (30/01).

Ditegaskannya masyarakat banyak kesulitan, dimasa-masa purna tugas dan akan membantu gubernur selanjutnya untuk masyarakat Kalteng. Kalau sekarang mau berakhir masa jabatan, dan melihat masyarkat kesulitan maka dirinya menegaskan agar diberhentikan.

“Melihat masyarakat saya antri, ada yang terbalik dan antri bisa 8 jam di jalan baru sampai Palangka Raya begitu juga sebaliknya, terkahir saya ambil kesimpulan sampai batas waktu yang tidak ditentukan perusahana kayu, batu bara tidak boleh melintas, dan hanya CPO dengan kapasitas 8 ton saja bisa,” demikian dia.[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

29 Okt 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat
Trending di Kabupaten Gunung Mas